PROSPEK IMPLEMENTASI METODE OMNIBUS DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGAN DI KEMENTERIAN KEUANGAN RI
Kata Kunci:
Omnibus Law, peraturan perundangan, simplifikasi regulasi, Kementerian Keuangan, IndonesiaAbstrak
Sejak reformasi tahun 1998, Indonesia berupaya merombak sistem hukumnya, termasuk dalam bidang ekonomi, sosial, politik, dan hak asasi manusia. Salah satu tujuannya adalah menjadikan negara lebih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Namun, kompleksitas regulasi dan tumpang tindih menjadi hambatan besar. Untuk mengatasi masalah ini, Indonesia menggunakan metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian, tantangan baru muncul terkait dengan banyaknya peraturan turunan. Penelitian ini mengevaluasi prospek dan implementasi metode omnibus di Kementerian Keuangan RI, dengan tujuan memberikan rekomendasi untuk reformasi legislatif. Adapun Metode yang digunakan di dalam Penelitian ini adalah metode yuridis normatif dan empiris/Socio Legal yang pengkajiannya diperoleh dari analisis hukum (yuridis) dipadukan dengan pengumpulan dan analisis data empiris untuk kemudian dianalisa secara kualitatif untuk melihat bagaimana Prospek implementasi metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundangan di Kementerian Keuangan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Kajian Akademis BPPK

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.