PROSPEK IMPLEMENTASI METODE OMNIBUS DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGAN DI KEMENTERIAN KEUANGAN RI

Penulis

  • Luthfi Waskitojati Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
  • Antono Adhi Susanto Biro Advokasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan
  • Gesa Patria Ari Cindy Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan

Kata Kunci:

Omnibus Law, peraturan perundangan, simplifikasi regulasi, Kementerian Keuangan, Indonesia

Abstrak

Sejak reformasi tahun 1998, Indonesia berupaya merombak sistem hukumnya, termasuk dalam bidang ekonomi, sosial, politik, dan hak asasi manusia. Salah satu tujuannya adalah menjadikan negara lebih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Namun, kompleksitas regulasi dan tumpang tindih menjadi hambatan besar. Untuk mengatasi masalah ini, Indonesia menggunakan metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian, tantangan baru muncul terkait dengan banyaknya peraturan turunan. Penelitian ini mengevaluasi prospek dan implementasi metode omnibus di Kementerian Keuangan RI, dengan tujuan memberikan rekomendasi untuk reformasi legislatif. Adapun Metode yang digunakan di dalam Penelitian ini adalah metode yuridis normatif dan empiris/Socio Legal yang pengkajiannya diperoleh dari analisis hukum (yuridis) dipadukan dengan pengumpulan dan analisis data empiris untuk kemudian dianalisa secara kualitatif untuk melihat bagaimana Prospek implementasi metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundangan di Kementerian Keuangan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-28

Cara Mengutip

Waskitojati , L., Susanto, A. A., & Cindy, G. P. A. (2025). PROSPEK IMPLEMENTASI METODE OMNIBUS DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGAN DI KEMENTERIAN KEUANGAN RI. Kajian Akademis BPPK, 509–547. Diambil dari https://jurnalbppk.kemenkeu.go.id/kabppk/article/view/964

Artikel Serupa

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.