PENYELESAIAN TWO STEP LOAN BANK INDONESIA
Kata Kunci:
Two Step Loan, Kewenangan Pemerintah, Bank IndonesiaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan alternatif solusi bagi permasalahan Two Step Loan (TSL) yang belum dapat diselesaikan sejak tahun 1999, dan memberikan masukan untuk terobosan pengelolaan penerusan pinjaman pemerintah melalui Rekening Dana Investasi. Terobosan dimaksud diharapkan dapat memberikan rekomendasi inovasi pengelolaan penerusan pinjaman yang lebih efektif dan efisien. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Metode penelitian kualitatif hukum normatif berfokus pada lingkup konsepsi hukum, asas hukum, dan kaidah hukum. Undang-Undang Bank Indonesia serta merta tidak bisa digunakan sebagai landasan operasional bagi pihak-pihak yang memperoleh amanah di dalamnya, melainkan diperlukan suatu instrumen baru berupa Keppres, atau Perpres, atau bentuk penyerahan lainnya terhadap obyek barang yang diatur di dalamnya. Undang-Undang Bank Indonesia mengatur terkait kewenangan BI serta apa yang tidak boleh dilakukan oleh BI terkait dengan Two Step Loan, akan tetapi petunjuk operasionalnya belum dibuat atau tidak terdapat bukti serah terima pekerjaan atau tugas dari BI kepada Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan. Berdasarkan hal tersebut pemerintah tidak memiliki legitimasi sebagai kreditur untuk melakukan penagihan atas kewenangan BI terkait Two Step Loan yang tertuang dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman atau Subsidiary Loan Agreement (SLA). Pemerintah dianggap menyalahi atau melanggar hukum jika melakukan penagihan atau menetapkan prosedur penagihannya. Kajian ini menyimpulkan dan menyarankan Pemerintah segera memproses pembentukan Badan melalui Keppres atau melakukan penunjukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola TSL. Untuk TSL yang terkait BLBI, BUMN yang ditunjuk bekerja sama dengan Satgas BLBI. Terkait TSL yang dilakukan penyelesaian melalui proses PKPU/Kepailitan diserahkan kepada Tim Kurator atas putusan atau penetapan pengadilan, BUMN yang ditunjuk segera menghubungi Tim Kurator untuk meminta hak penyelesaian tagihan tersebut. Direktorat SMI harus melakukan pencatatan akuntanis sesuai peraturan yang berlaku karena secara de facto pengelolaan TSL BI masih berada pada Direktorat SMI.