IMPLEMENTASI PRINSIP CHECKS AND BALANCES DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Penulis

  • Suyono Suyono Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
  • Rachmatunnisya Rachmatunnisya Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
  • Koko Inarto Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

Kata Kunci:

prinsip checks and balances, pengelolaan keuangan negara (APBN), pengelolaan keuangan daerah (APBD)

Abstrak

Reformasi pengelolaan keuangan negara (UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 1 Tahun 2004) mengamanatkan penerapan mekanisme checks and balances yang bertujuan menjaga profesionalitas dan akuntabilitas, serta mencegah penyimpangan. Prinsip checks and balances dalam pengelolaan APBN (PP No. 45 Tahun 2013) dilaksanakan melalui pendelegasian kewenangan otorisasi dan ordonansi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), sehingga terjadi pemisahan yang tegas antara otorisator dan ordonator. Prinsip checks and balances dalam pengelolaan APBD: (1) diamanatkan dalam pasal 284 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014, pendelegasian kewenangan berdasarkan prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menverifikasi, serta menerima/mengeluarkan uang (2) dilaksanakan melalui mekanisme mandat/penugasan kepada PPTK dan PPK SKPD (PP No. 12 Tahun 2019). Implikasi pelimpahan wewenang melalui mandat/penugasan adalah (1) tidak terjadi pemisahan kewenangan antara otorisator dengan ordonator, PA/KPA pada saat bersamaan melaksanakan kewenangan otorisator dan ordonator; (2) terjadinya pengambilan keputusan dan/atau tindakan strategis yang berdampak pada alokasi anggaran oleh pejabat penerima mandat, dan hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014. Temuan implementasi checks and balances dalam pengelolaan APBD yaitu (1) PA/KPA dapat menetapkan PPK (Perpres No. 16 Tahun 2018), sehingga terjadi pemisahan kewenangan otorisator dengan ordonator. Sebagian PA/KPA tidak menetapkan PPK dengan pertimbangan besaran anggaran yang dikelola dan kurangnya SDM yang memiliki sertifikasi kompetensi di bidang pengadaan barang dan jasa (2) uraian tugas dan wewenang PPTK dalam PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 dapat menimbulkan multitafsir apakah PPTK berwenang untuk menandatangani dokumen bukti pembayaran, surat perjanjian kerja, surat pesanan, surat perjanjian kontrak dan sejenisnya. Strategi alternatif solusi dalam pelaksanaan prinsip checks and balances pengelolaan APBD adalah sinkronisasi antar regulasi baik secara vertikal (UU No. 23 Tahun 2014 dengan PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020) maupun sinkronisasi horizontal (Perpres No. 16 Tahun 2018 dengan PP No. 12 Tahun 2019 dan PP No. 45 Tahun 2013).

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-20

Cara Mengutip

Suyono, S., Rachmatunnisya, R., & Inarto, K. (2025). IMPLEMENTASI PRINSIP CHECKS AND BALANCES DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH. Kajian Akademis BPPK, 410–449. Diambil dari https://jurnalbppk.kemenkeu.go.id/kabppk/article/view/923

Artikel Serupa

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.