KAJIAN PENERAPAN DIVIDEN KONSTRUKTIF SEBAGAI HASIL DARI SECONDARY ADJUSTMENT PADA TRANSAKSI TRANSFER PRICING

Penulis

  • Ardian Rulli Kristianto Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

Kata Kunci:

dividen konstruktif, prinsip kelaziman dan kewajaran usaha, secondary adjustment, transfer pricing

Abstrak

Direktorat Jenderal Pajak berperan dalam pembiayaan pembangunan, dengan sasaran penerimaan perpajakan tahun 2024 yang ditargetkan sebesar Rp 1.988,88 triliun. Capaian penerimaan pajak tersebut berasal dari pajak penghasilan sebesar Rp 944,66 triliun; PPN dan PPnBM sebesar Rp 707,76 triliun; dan PBB dan pajak lainnya sebesar Rp 36,52 triliun. Pada penerimaan pajak penghasilan ini, termasuk pajak penghasilan yang berkaitan dengan transfer pricing. Hal ini terjadi karena transaksi para pihak berafiliasi tersebut harus diuji karena merupakan transaksi yang bukan dilakukan para pihak yang independen dan sesuai dengan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha. Salah satu permasalahan adalah perlakuan pajak atas secondary adjustment terkait dengan dividen konstruktif atau lebih dikenal dengan istilah dividen terselubung. Pemilihan metode penelitian dasar (basic atau fundamental) mengacu pada pendapat Sekaran (2016) yang menyatakan bahwa pengetahuan yang dihasilkan dari penelitian untuk memahami suatu phenomena yang menjadi perhatian peneliti. Tujuan kajian ini adalah untuk mengetahui dasar permasalahan serta perlakuan perpajakan atas dividen yang berasal dari secondary adjustment. Berdasarkan pembahasan atas permasalahan mengenai dividen dan relasinya dengan secondary adjustment pada transaksi transfer pricing diperoleh simpulan antara lain tentang konsistensi penerapan peraturan, perlakuan perpajakan serta pilihan pengakuan kelebihan penghasilan dalam konsep secondary adjustment.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-05

Cara Mengutip

Kristianto, A. R. (2025). KAJIAN PENERAPAN DIVIDEN KONSTRUKTIF SEBAGAI HASIL DARI SECONDARY ADJUSTMENT PADA TRANSAKSI TRANSFER PRICING. Kajian Akademis BPPK, 285–320. Diambil dari https://jurnalbppk.kemenkeu.go.id/kabppk/article/view/919

Artikel Serupa

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.