UPAYA PENAGIHAN PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK (BADAN) YANG DIPUTUSKAN PAILIT
Kata Kunci:
penagihan, pailit, utang pajakAbstrak
Tindakan penagihan pajak terhadap Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dilakukan karena ada tunggakan pajak atau utang pajak yang belum dilunasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun bagaimana penagihan pajak atas Wajib Pajak yang dinyatakan pailit dan tidak mampu melunasi kewajiban perpajakannya? Pada prinsipnya mekanisme penyelesaikan utang itu dilakukan kepada semua pihak termasuk utang pajak, dilakukan secara kolektif bukan lagi secara individual. Kalau dikatakan secara kolektif maka semua pihak akan tunduk kepada tatacara pembagiannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis upaya penagihan pajak terhadap Wajib Pajak dalam hal ini badan yang diputuskan pailit.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Kajian Akademis BPPK

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.