UPAYA PENAGIHAN PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK (BADAN) YANG DIPUTUSKAN PAILIT

Penulis

  • Hotmian Helena Samosir Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

Kata Kunci:

penagihan, pailit, utang pajak

Abstrak

Tindakan penagihan pajak terhadap Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dilakukan karena ada tunggakan pajak atau utang pajak yang belum dilunasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun bagaimana penagihan pajak atas Wajib Pajak yang dinyatakan pailit dan tidak mampu melunasi kewajiban perpajakannya? Pada prinsipnya mekanisme penyelesaikan utang itu dilakukan kepada semua pihak termasuk utang pajak, dilakukan secara kolektif bukan lagi secara individual. Kalau dikatakan secara kolektif maka semua pihak akan tunduk kepada tatacara pembagiannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis upaya penagihan pajak terhadap Wajib Pajak dalam hal ini badan yang diputuskan pailit.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-02

Cara Mengutip

Samosir, H. H. (2025). UPAYA PENAGIHAN PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK (BADAN) YANG DIPUTUSKAN PAILIT. Kajian Akademis BPPK, 185–206. Diambil dari https://jurnalbppk.kemenkeu.go.id/kabppk/article/view/918

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.