ASAS KEPASTIAN HUKUM ATAS FRASA “BELUM DIPERHITUNGKAN DENGAN PAJAK YANG TERUTANG DALAM SURAT PEMBERITAHUAN” SEBAGAI SYARAT PEMINDAHBUKUAN

Penulis

  • Irawan Purwo Aji Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
  • Rinaningsih Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
  • Ahmad Rifai Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

Kata Kunci:

coretax, kepastian hukum, pajak, pemindahbukuan

Abstrak

Pemindahbukuan merupakan suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas kepastian hukum atas frasa “belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam surat pemberitahuan” sebagai syarat pemindahbukuan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui pendalaman terhadap aturan pemindahbukuan serta pendekatan kualitatif melalui Focus Group Discussion dengan penyuluh di Kantor Pelayanan Pajak serta penyusun kebijakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pendapat atas frasa tersebut sehingga terdapat penyuluh yang menerima atau menolak permohonan pemindahbukuan. Penelitian ini memberikan rekomendasi bahwa pembuat kebijakan perlu mempertegas frasa termasuk melalui aturan pelaksanaan serta menyosialisasikan bagaimana proses permohonan pemindahbukuan ini di Coretax.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-03-12

Cara Mengutip

Aji, I. P., Rinaningsih, & Rifai, A. (2025). ASAS KEPASTIAN HUKUM ATAS FRASA “BELUM DIPERHITUNGKAN DENGAN PAJAK YANG TERUTANG DALAM SURAT PEMBERITAHUAN” SEBAGAI SYARAT PEMINDAHBUKUAN . Kajian Akademis BPPK, 143–184. Diambil dari https://jurnalbppk.kemenkeu.go.id/kabppk/article/view/913