SHOULD WE FOLLOW THE WORLD BANK?: A CASE OF VAT THRESHOLD IN INDONESIA
Kata Kunci:
Value-Added Tax, VAT Threshold, The World BankAbstrak
Pada pertengahan tahun 2024, Bank Dunia menyarankan Indonesia untuk menurunkan ambang batas PKP dari Rp4,8 miliar menjadi Rp600 juta. Hal ini sejalan dengan saran Bank Dunia sebelumnya pada tahun 2020 dan 2021. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi saran Bank Dunia tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode campuran antara metode kuantitatif dan metode kualitatif. Metode kuantitatif dilakukan dengan melakukan regresi OLS dengan data cross-section antar negara untuk melihat faktor-faktor yang menentukan ambang batas PKP di suatu negara. Variabel independen yang dianalisis antara lain persentase pekerja yang bekerja di UMKM, rasio GINI, PDB per Kapita (PPP), dan variabel dummy yang menunjukkan kategori negara, yaitu negara berpendapatan tinggi, negara berpendapatan menengah ke bawah, negara berpendapatan menengah ke atas, dan negara berpendapatan rendah. Kemudian, analisis kualitatif dilakukan untuk mengevaluasi ambang batas PKP Indonesia dari empat sisi: biaya kepatuhan, proporsi pekerja yang bekerja di UMKM, ketimpangan pendapatan, dan fenomena bunching yang akan terjadi akibat penurunan ambang batas PPN. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa ambang batas PKP adalah murni kebijakan dari suatu negara dimana prioritas politik dan arah kebijakan pemerintah menjadi hal yang penting. Selain itu, jika dilihat dari empat sisi yang diteliti dalam analisis kualitatif, penurunan ambang batas PKP belum layak untuk dilakukan pada saat ini.