PENTINGNYA PENYUSUNAN LAPORAN EDUKASI PERPAJAKAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN PAJAK NOMOR PUT-007950.99/2023/PP/M.IA TAHUN 2024)
Kata Kunci:
edukasi perpajakan, laporan, putusan pengadilan, kepatuhan wajib pajakAbstrak
Dalam sistem self-assessment, Wajib Pajak secara mandiri melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Dengan sistem tersebut, tentu saja risiko kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak cukup tinggi. Wajib Pajak dituntut untuk memiliki kesadaran untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, seringkali Wajib Pajak berdalih tidak memahami ketentuan peraturan perpajakan sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Meskipun sudah dilakukan edukasi oleh petugas pajak, Wajib Pajak tetap belum memahami ketentuan perpajakan. Ketika mendapatkan ketetapan pajak, terdapat Wajib Pajak yang berpendapat bahwa mereka belum dilakukan edukasi perpajakan dan ini menjadi argumen Wajib Pajak dalam melakukan upaya hukum di bidang perpajakan. Dalam proses upaya hukum, hakim pada pengadilan pajak juga mempertimbangkan adanya dokumentasi kegiatan edukasi perpajakan pada putusan pengadilan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti pentingnya penyusunan laporan edukasi perpajakan agar kegiatan edukasi perpajakan dapat terdokumentasi dengan baik. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, peneliti akan meneliti ketentuan-ketentuan terkait penyusunan laporan edukasi perpajakan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah ketentuan perpajakan terkait edukasi perpajakan dan putusan pengadilan pajak yang terkait dengan edukasi perpajakan.