PENGUJIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN (SPT) MENGGUNAKAN ANALISIS LABA DITAHAN YANG DIIKUTI DENGAN ANALISIS ARUS KAS
Kata Kunci:
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembukuan, kepatuhan wajib pajak, neraca, analisis laba ditahanAbstrak
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) mengatur wajib pajak yang wajib melakukan pembukuan. Hasil dari proses pembukuan berupa neraca dan laba rugi, dijadikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Permasalahannya, apakah neraca dan laba rugi yang menjadi lampiran SPT disusun menggunakan siklus akuntansi yang benar dan berdasarkan bukti transaksi yang benar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat diuji menggunakan analisis Laba Ditahan pada laporan keuangan (neraca dan laba rugi). Objek penelitian adalah perkiraan “Laba Ditahan” pada laporan keuangan yang diperoleh dari para peserta pembelajaran jarak jauh (PJJ) Analisis Laporan Keuangan tahun 2024 dari berbagai Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia. Pembelajaran ini diselenggarakan oleh Pusdiklat Pajak di Jakarta. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan deskriptif komparatif dengan membandingkan analisis Laba Ditahan dari berbagai laporan keuangan wajib pajak. Hasil dari penelitan menunjukkan, bahwa analisis Laba Ditahan berbagai wajib pajak menunjukkan 3 jenis wajib pajak yaitu: 1) wajib pajak yang sudah benar menetapkan angka perkiraan Laba Ditahannya, 2) wajib pajak yang kurang melaporkan Laba Ditahannya, dan 3) wajib pajak yang melaporkan Laba Ditahannya lebih besar. Setiap selisih pada analisis Laba Ditahan berakibat pada kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak. Setiap selisih Laba Ditahan yang ada mengindikasikan bahwa saldo akhir Kas dan Bank tidak benar, hal ini berdasarkan pengujian lanjutan dengan menggunakan pengujian Arus Kas.