OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK ATAS TRANSAKSI PENGALIHAN/PENJUALAN SAHAM DAN AKSI KORPORASI PADA PERUSAHAAN TERTUTUP

Penulis

  • Hendri Sopian Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung

Kata Kunci:

perseroan terbatas, perusahaan tertutup, pihak ketiga, pajak, pengalihan/penjualan

Abstrak

Regulator yang mengawasi transaksi pengalihan/penjualan saham dan aksi korporasi bagi perusahaan yang terdaftar di bursa efek (perusahaan terbuka/Tbk.) di antaranya yaitu OJK selaku pengawas, BEI selaku penyedia bursa, KSEI selaku penyedia jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi, KPEI selaku penyedia jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa, SIPF selaku penyelenggara dan pengelola Dana Perlindungan Pemodal. Belum ada regulator/pihak ketiga yang diberikan tanggung jawab terkait pemotongan/pemungutan atas kewajiban perpajakan dari transaksi pengalihan/penjualan saham dan aksi korporasi pada perusahaan tertutup. Penelitian menggunakan metode penelitian normatif-empiris dengan pendekatan judicial case study serta menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan pengalihan/penjualan saham dan aksi korporasi di perusahaan tertutup dapat dibantu oleh pihak ketiga seperti KPPU, Notaris dan KemenkumHAM. Proses legalitas (pembuatan akta, pengesahan maupun persetujuan) tidak dapat dilakukan oleh pihak ketiga, sebelum kewajiban perpajakan terpenuhi. Dengan adanya sinergi DJP dan pihak ketiga, maka potential loss pajak atas pengalihan/penjualan saham dan aksi korporasi di perusahaan tertutup dapat dicegah.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-27

Cara Mengutip

Sopian, H. (2025). OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK ATAS TRANSAKSI PENGALIHAN/PENJUALAN SAHAM DAN AKSI KORPORASI PADA PERUSAHAAN TERTUTUP. Simposium Nasional Keuangan Negara. Diambil dari https://jurnalbppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/946