KAJIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN INDUSTRI FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA

Penulis

  • Noor Cholis Madjid Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan
  • Ichsani Fahrudin Pusdiklat Bea dan Cukai

Kata Kunci:

teknologi keuangan, regulasi, perlindungan konsumen

Abstrak

Teknologi Keuangan (fintech) melibatkan penggunaan teknologi secara optimal mendisrupsi landskap layanan keuangan di Indonesia.  Industri ini berkembang sangat pesat dengan kenaikan 78% dalam 10 tahun terakhir yang melibatkan 140 perusahaan dengan nilai transaksi sampai Rp 202,77 Triliiyun.  Perlindungan konsumen menjadi salah satu tantangan, ditandai dengan adanya 5.677 (24,62%) pengaduan yang diterima oleh OJK Tahun 2023 berasal dari sektor fintech. Studi ini bertujuan untuk meninjau pengaturan perlindungan konsumen fintech di Indonesia. Metode penelitian adalah menggunakan analisis deskriptif dan tinjauan literatur, serta membandingkan perlindungan konsumen Fintech di Indonesia dan di negara lain.  Studi ini menemukan bahwa kesenjangan regulasi menyebabkan perlindungan konsumen fintech lebih rendah dibandingkan dengan produk keuangan tradisional, serta munculnya risiko terkait ketidakandalan platform, kurangnya informasi produk, privasi data, dan konflik kepentingan. Untuk melindungi kepentingan konsumen secara menyeluruh diperlukan pengaturan regulasi yang lebih komprehensif dan peningkatan koordinasi antar pemangku kepentingan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-27

Cara Mengutip

Madjid, N. C., & Fahrudin, I. (2025). KAJIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN INDUSTRI FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA. Simposium Nasional Keuangan Negara. Diambil dari https://jurnalbppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/942