PEMBUKTIAN TEMUAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS SPT WP DALAM RANGKA PEMERIKSAAN PAJAK

Penulis

  • Maulia Githa Ustadztama Pusdiklat Pajak

Kata Kunci:

Sengketa pajak, pemeriksaan, bukti

Abstrak

Hasil dari pemeriksaan berupa temuan pemeriksaan pajak yang dikomunikasikan kepada wajib pajak dan akan menjadi sumber dalam upaya hukum berikutnya dari wajib pajak, yaitu keberatan atau gugatan, dan banding sengketa pajak. Data dari hasil putusan pengadilan pajak menunjukkan bahwa masih lebih banyak kekalahan institusi perpajakan dari wajib pajak saat sengketa pajak. Tujuan penulisan adalah agar Pemeriksa mampu membuat pembuktian atas temuan hasil pemeriksaan yang dapat mempertahankan hasil pemeriksaan saat sengketa pajak di pengadilan pajak. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data hasil putusan banding sengketa pajak, peraturan hukum terkait serta wawancara dengan narasumber. Analisis dilakukan dengan pendekatan analisis kualitatif dan melakukan penarikan kesimpulan dari fakta-fakta umum menjadi bersifat khusus. Hasil penelitian dari data dan literatur, terungkap bahwa pembuktian yang disusun oleh pemeriksa masih perlu dilengkapi lagi. Hal ini berarti perlu diberikan panduan bagi pemeriksa dalam menghadirkan bukti pemeriksaan dari pelaksanaan pemeriksaan.

 

Diterbitkan

2020-12-31

Cara Mengutip

Ustadztama, M. G. (2020). PEMBUKTIAN TEMUAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS SPT WP DALAM RANGKA PEMERIKSAAN PAJAK. Simposium Nasional Keuangan Negara, 2(1), 1096–1115. Diambil dari https://jurnalbppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/613