PENGENAAN PAJAK PROGRESIF ATAS PERSEDIAAN TANAH KOSONG (IDLE LAND BOOK)

Penulis

  • Elam Sanurihim Ayatuna Direktorat Jenderal Pajak

Kata Kunci:

Land Bank, Progressive Tax, Land Tax

Abstrak

Pengenaan Pajak Progresif atas Persediaan Tanah Kosong (Idle Land Bank). Kenaikan harga tanah yang signifikan tiap tahun menyebabkan kebutuhan akan hunian menjadi sulit dijangkau oleh banyak masyarakat. Hal ini ditengarai karena penguasaan lahan yang berlebih oleh sebagian pengembang properti. Maka kebijakan pengenaan pajak progresif atas tanah dianggap perlu untuk dapat mengatur penguasaan lahan berlebih terutama yang tidak digunakan (idle). Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi penguasaan tanah dengan sampel tujuh perusahaan properti yang go public sebagai landasan urgensi kebijakan. Lalu penelitian juga memaparkan pajak-pajak yang melingkupi tanah sehingga dapat temukan peluang dan tantangan dalam pengenaan pajak progresifnya. Metodologi penelitian menggunakan metode kuantitatif dan kulaitatif. Sedangkan hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi penggunaan lahan berlebih oleh perusahaan properti dan pengenaan pajak progresif PBB P2 berpeluang menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk menanggulangi masalah tersebut. Namun kebijakan pengenaan pajak progresif juga harus dilaksanakan dengan memperhatikan tantangan-tantangan yang ada.

Diterbitkan

2020-12-31

Cara Mengutip

Ayatuna, E. S. (2020). PENGENAAN PAJAK PROGRESIF ATAS PERSEDIAAN TANAH KOSONG (IDLE LAND BOOK). Simposium Nasional Keuangan Negara, 2(1), 1014–1031. Diambil dari https://jurnalbppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/603