KEWAJIBAN BAGI UMKM UNTUK MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI BERDASARKAAN PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 23 TAHUN 2018
Kata Kunci:
Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM, , PP-23 tahun 2018, tujuh tahun pemberlakuan PP-23 tahun 2018.Abstrak
Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menghitung Pajak Penghasilan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 mempunyai pilihan menggunakan tarif 0,5% atau menggunakan tarif umum sesuai pasal 17 ayat (1) UU PPh. Namun untuk pilihan menggunakan tarif 0,5% dibatasi waktu hanya sampai dengan tujuh tahun sejak terdaftar menjadi wajib pajak. Tulisan ini akan membahas pilihan dari Wajib Pajak tersebut setelah tujuh tahun tersebut. Tulisan yang ada sebelumnya mengungkap persepsi pelaku UMKM tentang penerapan PP nomor 23 tahun 2018. Teori yang digunakan adalah teori pilihan rasional yang menghadapkan pilihan wajib pajak secara nalar untuk memilih dan menerima resiko atas pilihan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berdasarkan dua jenis data yakni data primer dan data sekunder dengan teknik penelitan survey, wawancara mendalam serta studi kepustakaan. Dari hasil tulisan ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak untuk meneruskan pemberlakukan PP-23 tersebut setelah tujuh tahun atau tidak memberlakukan lagi terhadap wajib pajak orang pribadi UMKM.