POTENSI PAJAK PENGHASILAN ATAS SELISIH LEBIH PPN PADA PENJUALAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS
Kata Kunci:
objek pajak, kendaraan bermotor bekas, pajak pertambahan nilai, insentif pajakAbstrak
Penjualan kendaraan bermotor bekas secara eceran di Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari harga jual dan dibebankan kepada konsumen. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut saat penyerahan ke konsumen disebut pajak keluaran. Menurut PMK Nomor 79 Tahun 2010, Pengusaha Kena Pajak yang menjual kendaraan bermotor bekas eceran mengkreditkan pajak masukan sebesar 90% dari pajak keluaran. Maka, PKP menyetor PPN terutang ke kas negara sebesar 1% dari harga jual. Akibatnya, terdapat selisih lebih sebesar 9% dari harga jual yang dibayarkan oleh konsumen dan tidak disetorkan ke kas negara. Menurut penelitian, selisih lebih sebesar 9% ini merupakan penghasilan bagi pengusaha dan dapat dikenakan pajak penghasilan. Akan tetapi, belum ada peraturan yang mengatur lebih lanjut mengenai pemajakan selisih lebih ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui potensi pajak penghasilan atas selisih lebih PPN pada penjualan motor dan mobil bekas secara eceran. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah terdapat potensi yang cukup besar mengenai aspek pajak penghasilan atas selisih lebih PPN pada penjualan motor dan mobil bekas secara eceran.