KEDUDUKAN KURATOR DALAM PENANGANAN PERKARA PIDANA PERPAJAKAN ATAS PERSEROAN TERBATAS PAILIT

Penulis

  • Arief Sultony Pusdiklat Pajak

Kata Kunci:

Kurator, Penenganan Perkara Pidana Perpajakan, Perseoan Terbatas, Pailit

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh putusan praperadilan perkara pidana di bidang perpajakan oleh Pengadilan Negeri Denpasar nomor: 19/Pid.Pra/2018/PN.DPS. Putusan praperadilan tersebut mengabulkan permohonan pembatalan penetapan tersangka dengan pertimbangan bahwa tanpa melibatkan Kurator dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan maka Pemeriksaan Bukti Permulaan menjadi tidak sah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Kurator dalam penanganan perkara pidana perpajakan atas Perseroan Terbatas yang dinyatakan pailit dan untuk mengetahui siapa seharusnya yang mewakili proses penanganan pidana atas PT yang dinyatakan pailit. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif diskriptif dengan pendekatan disiplin ilmu hukum. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Kurator tidak memiliki kedudukan hukum untuk mewakili PT yang telah dinyatakan pailit dalam penangan perkara pidana perpajakan dan pertanggungjawaban pidana di bidang perpajakan adalah tanggung jawab sesorang yang tidak dapat diwakilkan. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan masukan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mengusukan Peraturan Mahkamah Agung mengenai tata cara penanganan tindak pidana di bidang perpajakan ketika Wajib Pajak dinyatakan pailit

Diterbitkan

2020-12-31

Cara Mengutip

Sultony, A. (2020). KEDUDUKAN KURATOR DALAM PENANGANAN PERKARA PIDANA PERPAJAKAN ATAS PERSEROAN TERBATAS PAILIT. Simposium Nasional Keuangan Negara, 2(1), 792–808. Diambil dari https://jurnalbppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/583