PENGUATAN KEBIJAKAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN APBN DALAM KEADILAN DARURAT GUNA MENCEGAH TERJADINYA KERUGIAN NEGARA

Penulis

  • Beni Kurnia Illahi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
  • Haykal . Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas

Kata Kunci:

Kebijakan Pengawasan, Keadaan Darurat, APBN, Kerugian Negara

Abstrak

Upaya dan langkah serius terus dilakukan Pemerintah Indonesia dalam rangka percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Salah satunya dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur terkait Kebijakan Keuangan COVID‐19. Namun, dalam substansinya pengaturan perihal kebijakan pengawasan keuangan negara dalam keadaan darurat sangatlah minim, bahkan tidak ditemukan frasa yang mengatur hal tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini mencoba mengurai bagaimana pengaturan dan dinamika terhadap sistem pengawasan pelaksanaan APBN dalam keadaan darurat menurut peraturan perundang‐undangan yang ada, dan juga berusaha membangun desain ke depan dan cetak biru kebijakan pengawasan pelaksanaan APBN sebagai upaya mengantisipasi kerugian negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif serta dianalisis melalui studi kepustakaan dan metode analisis data menggunakan yuridis-kualitatif. Hasil yang diperoleh merupakan konsep dan kebijakan administrasi keuangan negara dalam keadaan darurat yang sesungguhnya telah dinormakan, namun terkadang masih bertentangan dengan norma dan prinsip-prinsip hukum adminstrasi dan keuangan negara. Itu sebabnya, perlu dibentuk suatu cetak biru dan pilihan hukum yang ideal untuk mengawasi keuangan negara dalam penanggulangan COVID‐19 ini.

Diterbitkan

2020-12-31

Cara Mengutip

Illahi, B. K., & ., H. (2020). PENGUATAN KEBIJAKAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN APBN DALAM KEADILAN DARURAT GUNA MENCEGAH TERJADINYA KERUGIAN NEGARA. Simposium Nasional Keuangan Negara, 2(1), 756–772. Diambil dari https://jurnalbppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/580