PEMERIKSAAN TERHADAP WAJIB PAJAK YANG TIDAK MENYAMPAIKAN SPT. KETENTUAN DAN PEMILIHANNYA SESUAI SE-15/PJ/2018
KETENTUAN DAN PEMILIHANNYA SESUAI SE-15/PJ/2018 OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Kata Kunci:
Wajib pajak tidak menyampaikan SPT, pemeriksaan pajak, kriteria pemilihan wajib pajak .Abstrak
Rasio kepatuhan SPT orang pribadi masih relatif rendah, hanya sebesar 63,9 persen tahun 2018. Sebagaimana direkomendasikan oleh IMF (International Monetary Fund), salah satu upaya dalam meningkatkan penerimaan pajak adalah melalui pemeriksaan terhadap wajib pajak, Dalam rangka pemilihan wajib pajak yang menjadi prioritas pemeriksaan agar lebih objektif dan tepat sasaran, telah diterbitkan SE-15/PJ/2018 tanggal 13 Agustus 2018, yang menyebutkan antara lain bahwa Pemeriksaan Khusus dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT.
Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan analisa deskriptif dari data yang ada di Pusdiklat pajak yaitu data Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) yang telah dikumpulkan dari peserta diklat Manajemen pemeriksaan. Hasil Penelitian menunjukkan cukup banyak KPP yang mengusulkan pemeriksaan khusus dalam DSP3 dengan Indikator Tidak Menyampaikan SPT. namun rata rata jumlah yang diusulkan per masing-masing KPP hanya satu atau dua wajib pajak. sehingga belum banyak jumlah wajib pajak yang diusulkan diperiksa dengan alasan Tidak menyampaikan SPT .