TINJAUAN YURIDIS GUGATAN DI PTUN TERHADAP SURAT KETETAPAN PAJAK

TINJAUAN YURIDIS GUGATAN DI PTUN TERHADAP SURAT KETETAPAN PAJAK

Penulis

  • Didik Hery Santosa Pusdiklat Pajak

Kata Kunci:

KATA KUNCI: sengketa pajak, pengadilan pajak , banding

Abstrak

Untuk meningkatkan kepatuhan serta untuk menguji tingkat kepatuhan Wajib Pajak salah satu caranya dengan melakukan pemeriksaan pajak. Hasil dari pemeriksaan pajak adalah Surat Ketetapan Pajak(SKP).SKP tidak selalu memuaskan Wajib Pajak/Penanggung Pajak, apabila tidak puas upaya hukum yang bisa dilakukan menurut UU KUP adalah Keberatan kemudian Banding ke Pengadilan Pajak. Namun sebagian WP/PP menggugat SKP ke PTUN dikarenakan SKP memenuhi unsur-unsur sebagai KTUN sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan sehingga bisa sebagai objek sengketa TUN. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberi masukan kepada pihak terkait apabila SKP memenuhi syarat sebagai KTUN demikian juga sebaliknya apabila SKP tidak dapat/bukan sebagi objek gugatan di PTUN.Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif kualitatif. Hasil penelitian adalah bahwa SKP merupakan KTUN, namun Pengadilan Pajak adalah merupakan pengadilan khusus dari pengadilan TUN. Disamping itu sebelum dilakukan gugatan di PTUN pihak yang dirugikan harus melakukan upaya adminstrasi berupa keberatan dan banding lebih dahulu sesuai UU Administrasi Pemerintahan

KATA KUNCI: sengketa pajak, pengadilan pajak , banding

Diterbitkan

2020-12-31

Cara Mengutip

Santosa, D. H. (2020). TINJAUAN YURIDIS GUGATAN DI PTUN TERHADAP SURAT KETETAPAN PAJAK: TINJAUAN YURIDIS GUGATAN DI PTUN TERHADAP SURAT KETETAPAN PAJAK. Simposium Nasional Keuangan Negara, 2(1), 502–521. Diambil dari https://jurnalbppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/567