ANALISIS PENYERAPAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU 2017-2019
Kata Kunci:
cukai, dana bagi hasil, hasil tembakau, penyerapan anggaranAbstrak
Undang-undang Cukai mengamanatkan adanya dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). DBH CHT diberikan kepada daerah penghasil cukai dan penghasil tembakau. Penggunaan DBH CHT telah diatur untuk program kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan BKC illegal. Untuk meningkatkan efektivitas penggunaan DBH CHT diperlukan adanya monitoring terhadap penyerapan DBH CHT. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyerapan DBH CHT oleh daerah penerima. Penelitian menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa data realisasi penggunaan DBH CHT oleh daerah penerima seluruh Indonesia selama periode 2017 – 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyerapan anggaran berada pada kategori cukup efektif. Untuk penggunaan DBH CHT pada program pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan BKC ilegal masih terdapat daerah yang belum memanfaatkan dengan baik.