IMPLEMENTASI REALOKASI ANGGARAN DAN REFOCUSSING KEGIATAN DI MASA PANDEMI COVID-19 STUDI KASUS BDK YOGYAKARTA

Penulis

  • Jamila Lestyowati Ministry of finance
  • Abdila Faza Kautsarina Indonesia

Kata Kunci:

Realokasi Anggaran, Refocussing Kegiatan, Revisi Anggaran, Covid-19

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kebijakan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Di Indonesia, penanganan Covid -19 memerlukan anggaran sekitar Rp. 700 trilyun. Dana tersebut diambil dari realokasi anggaran DIPA satuan kerja. Penelitian menggunakan metode kualitataif deskriptif dengan pendekatan eksplanatoris, yaitu menjelaskan fenomena yang terjadi pada satuan kerja Balai Diklat Keuangan Yogyakarta. Data yang digunakan adalah data primer yaitu wawancara dengan pengelola keuangan, data sekunder berupa dokumen keuangan. Hasil penelitian menunukkan bahwa refocussing kegiatan dan realokasi anggaran berjalan sesuai dengan peraturan. Terdapat hambatan di awal karena masih belum adanya pengambilan keputusan mengenai pelatihan yang dapat dilaksanakan melalui Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) maupun yang tidak. Hal ini memerlukan waktu dalam pengambilan keputusan pada revisi angagran, sedangkan waktu yang diberikan untuk revisi terbatas.

Diterbitkan

2020-12-31

Cara Mengutip

Lestyowati, J., & Kautsarina, A. F. (2020). IMPLEMENTASI REALOKASI ANGGARAN DAN REFOCUSSING KEGIATAN DI MASA PANDEMI COVID-19 STUDI KASUS BDK YOGYAKARTA. Simposium Nasional Keuangan Negara, 2(1), 424–439. Diambil dari https://jurnalbppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/558