PEMAJAKAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (PMSE) LINTAS NEGARA

Penulis

  • Anang Mury Kurniawan Pusdilat Pajak, BPPK

Kata Kunci:

e-commerce, pemajakan PMSE

Abstrak

Pekembangan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) lintas negara menimbulkan tantangan tersendiri dari aspek pemajakan. Sistem perpajakan internasional saat ini dipandang sudah tidak lagi sesuai dengan model bisnis transaksi digital. Negara-negara di dunia saat ini dihadapkan pada dua pilihan dalam pemajakan PMSE lintas negara yaitu secara sepihak mengatur sendiri dalam aturan domestik (unilateral measures) atau membuat kesepakatan bersama antar negara-negara di dunia (global consensus). Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana regulasi perpajakan terkait PMSE lintas negara di Indonesia dan negara-negara lain, serta untuk mengkaji implikasi unilateral measures dan global consensus. Hasil penelitian menunjukkan unilateral measures yang ditempuh negara-negara di dunia cukup beragam. Unilateral measures merupakan langkah yang tepat sebagai upaya jangka pendek dalam menghimpun penerimaan negara. Namun, unilateral measures mempunyai kelemahan, yaitu timbulnya potensi ketidakharmonisan sistem pemajakan antar negara. Dengan demikian global consensus perlu terus diupayakan sebagai solusi global untuk memperbaiki sistem perpajakan internasional saat ini dan dapat memberikan pemajakan PMSE yang adil dan dapat diterima semua pihak.

Diterbitkan

2020-12-31

Cara Mengutip

Kurniawan, A. M. (2020). PEMAJAKAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (PMSE) LINTAS NEGARA. Simposium Nasional Keuangan Negara, 2(1), 315–334. Diambil dari https://jurnalbppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/546