PENYUSUNAN NERACA KEKAYAAN NEGARA : KONSEP DAN PROBLEMATIKA

Konsep dan Problematika

Penulis

  • Jiilaan Ronaa Aanisah PKN STAN
  • Praptono Djunedi
  • Aditya Pancar Kusumandaru
  • Dina Wahyu Sekti
  • Farid Syurozi
  • Shafwani Nurin

Kata Kunci:

Neraca Kekayaan Negara, Konsep, Problematika

Abstrak

Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah. Sayangnya hal ini belum bisa dikelola secara maksimal sesuai dengan amanat dari UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Saat ini, kekayaan negara belum dikelola secara terpadu dalam sistem neraca kekayaan negara, sehingga sampai sekarang Indonesia belum memiliki dokumen pencatatan dan penilaian aset yang dimilikinya secara utuh terutama dari sisi sumber daya alam yang dikuasai negara (sesuai apa yang tertuang dalam UUD 1945). Secara konsep, berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemerintah telah menyusun neraca untuk aset yang pengadaannya bersumber dari APBN. Namun, belum ada neraca yang secara universal mengonsolidasikan seluruh aset kekayaan Negara. Untuk mewujudkan neraca kekayaan Negara tersebut, terdapat berbagai problematika dalam penyusunannya, mulai dari regulasi, SDM, luas wilayah, teknologi, hingga ke sense of patriotic.

Diterbitkan

2020-12-31

Cara Mengutip

Aanisah, J. R., Djunedi, P., Kusumandaru, A. P., Sekti, D. W., Syurozi, F., & Nurin, S. (2020). PENYUSUNAN NERACA KEKAYAAN NEGARA : KONSEP DAN PROBLEMATIKA: Konsep dan Problematika. Simposium Nasional Keuangan Negara, 2(1), 178–192. Diambil dari https://jurnalbppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/531