TINGKAT KEPATUHAN PENGHITUNGAN PPh ATAS PENJUALAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI KPP PRATAMA MALANG UTARA
Kata Kunci:
self assessment system, kepatuhan wajib pajak, PPh atas penjualan tanah dan/atau bangunan, dasar pengenaan pajak, penelitian materialAbstrak
Salah satu indikator kepatuhan wajib pajak dalam penerapan self assessment system adalah kepatuhan dalam penghitungan pajak, namun tingkat kepatuhan berdasarkan indikator ini masih rendah. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak, terutama dalam penghitungan pajak penghasilan atas penghasilan dari penjualan tanah dan/ atau bangunan dengan membandingkan dasar pengenaan pajak yang digunakan wajib pajak dengan dasar pengenaan pajak dari penelitian material oleh kantor pelayanan pajak. Penulis menggunakan metode studi kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi untuk mengumpulkan sumber data. Hasil penelitian ini menemukan bahwa rata-rata persentase kesesuaian dasar pengenaan pajak yang digunakan wajib pajak dengan berdasarkan penelitian material oleh kantor pelayanan pajak adalah sebesar 51.78%. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat indikasi wajib pajak hanya melaporkan setengah dari nilai transaksi yang sebenarnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa secara umum tingkat kepatuhan wajib pajak dalam penghitungan pajak tersebut masih rendah.