ANALISIS ASPEK PERPAJAKAN NETFLIX DI INDONESIA
Kata Kunci:
Netflix, pajak, Indonesia, pajak digitalAbstrak
Pada era digital saat ini, pengguna Internet di Indonesia lebih banyak menggunakannya untuk menonton film/video. Salah satu dari perusahaan yang menyediakan layanan video streaming adalah Netflix. Kehadiran Netflix di Indonesia telah ditunggu oleh masyarakat Indonesia, namun terdapat kendala dalam hal aspek perpajakannya. Tulisan ini menggambarkan suatu analisis mengenai aspek perpajakan Netflis di Indonesia baik dalam hal penentuan subjek pajak Netflix di Indonesia saat ini dan perlakuan perpajakan atas Netflix di Indonesia saat ini, Dalam mengumpulkan sumber data, penulis menggunakan metode studi literatur dan studi lapangan berupa teori triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Netflix merupakan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang dimungkinkan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sehingga dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan layanan Netflix yang dapat dikenai PPN.