MENEROPONG DIMENSI PENGAWASAN DJBC TERHADAP PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN
Kata Kunci:
kebijakan DJBC, Pengawasan, Pembawaan Uang TunaiAbstrak
Tindak pidana pencucian uang melintasi batas yuridiksi, menggunakan modus yang semakin variatif, mengancam integritas dan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian, serta membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan TPPU tersebut, DJBC berwenang mengawasi setiap orang yang membawa uang tunai melintasi perbatasan wilayah negara dan mendeteksi pencucian uang dalam transaksi perdagangan internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis dimensi kebijakan dalam pengawasan uang tunai yang pelaksanaannya dibebankan kepada DJBC. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan DJBC dalam pengawasan uang tunai didasarkan pada 2 (dua) dimensi peraturan perundang-undangan, yaitu dimensi pencegahan, monitoring, dan pengawasan terhadap potensi TPPU, serta perwujudan wewenang Bank Indonesia untuk meminta keterangan dan data mengenai kegiatan lalu lintas devisa yang melintasi batas negara.