Pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti permulaan dalam rangka Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan

Penulis

  • Trihadi Waluyo Pusdiklat Pajak

Abstrak

Produk hukum pemeriksaan khususnya untuk tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pada ranah administrasi adalah berupa penerbitan surat ketetapan pajak dan atau Surat Tagihan Pajak. Produk hukum dari Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah ditindaklanjuti dengan Penyidikan, Perdebatan pendapat terkait saat penentuan wajib pajak apakah dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan dalam hal terjadi pelanggaran hukum menjadi polemik sampai dengan saat ini. Pendapat pertama menyatakan pemeriksaan lebih utama dibandingkan pemeriksaan bukti permulaan. mengingat penerapan sanksi dalam hukum pajak bersifat ultimum remedium. Apabila perbedaan pendapat ini tidak segera diselesaikan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketikdakpastian hukum dapat menurunkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajibannya sebagai warga negara. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan membandingkan dengan KUHP dilakukan penelitian apakah secara ketetentuan per Undang-undangan  dibedakan  kapan Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan dan pemeriksaan bukti permulaan

Unduhan

Diterbitkan

2018-11-09

Cara Mengutip

Waluyo, T. (2018). Pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti permulaan dalam rangka Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan. Simposium Nasional Keuangan Negara, 1(1), 458–476. Diambil dari https://jurnalbppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/334