Meneropong Prospek Pemberlakuan PAS-FINAL (Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final) Pasca Tax Amnesty untuk Meningkatkan Penerimaan Negara
Abstrak
Sejak dikeluarkannya PMK-165/PMK.03/2017 tentang pengampunan pajak, merupakan salah satu motivasi untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak, yaitu PAS-Final atau Pengungkapan Aset Sukarela dengan tarif Final. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengevaluasi makna dari program PAS-FINAL dalam meningkatkan penerimaan pajak baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek.
Metode penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif, yaitu mengungkapkan kejadian atau fakta, yang terjadi saat penelitian berlangsung dengan menyuguhkan apa yang sebenarnya terjadi. Penelitian ini menafsirkan dan menguraikan data yang bersangkutan dengan situasi yang sedang terjadi, yakni peristiwa atau kegiatan yang berkaitan dengan pemberlakuan program PAS-FINAL sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara, khususnya pajak.
Luaran penelitian ini berupa referensi kebijakan bagi Direktorat Jenderal Pajak bahwa PAS-FINAL yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti program Tax Amnesty. Dimana jika peserta Tax Amnesty ada yang lupa saat melaporkan harta, kemudian ditemukan saat penyelidikan dan penyidikan maka akan dikenakan sanksi dan denda sesuai aturan berlaku. Sebelumnya pemerintah telah berjanji bahwa peserta Tax Amnesty memiliki kepastian hukum. Undang-undang sudah menjamin kalau ikut Tax Amnesty dengan jujur dan mendapatkan surat keterangan maka dijamin tidak akan diperiksa sehingga petugas pajak tidak boleh melakukan tindakan apapun.
Kata Kunci : Program PAS-FINAL, Penerimaan Negara, Wajib Pajak