MENINGKATKAN POTENSI PAJAK UMKM ONLINE MELALUI DATA E-COMMERCE

Penulis

  • banu wicaksono KPP PMA Lima

Kata Kunci:

UMKM, Pajak, E-commerce, Big Data

Abstrak

Peraturan Pemerintah yang baru saja diluncurkan yaitu PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu merupakan potensi baru untuk meningkatkan penerimaan negara. Di era revolusi digital ini, banyak UMKM yang telah beralih ke media online. Semakin banyaknya aplikasi e-commerce berdampak pada peningkatan jumlah UMKM di Indonesia, khususnya usaha perdagangan. Namun keberadaan UMKM tersebut sulit ditangkap keberadaannya, sehingga sulit untuk mengetahui potensi pajak hasil perdagangannya. Diperlukan strategi dan langkah taktis untuk mengetahui potensi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur tingkat potensi penerimaan pajak UMKM melalui Big Data. Sumber data yang digunakan adalah data hasil crawling OLX.com tahun 2016 untuk wilayah provinsi di Pulau Jawa. Metodologi yang digunakan adalah kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, peningkatan penerimaan pajak UMKM bersumber data e-commerce untuk wilayah jawa adalah sebesar 23.43% dari Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Badan.

Unduhan

Diterbitkan

2018-11-09

Cara Mengutip

wicaksono, banu. (2018). MENINGKATKAN POTENSI PAJAK UMKM ONLINE MELALUI DATA E-COMMERCE. Simposium Nasional Keuangan Negara, 1(1), 141–161. Diambil dari https://jurnalbppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/283