Kemungkinan Penyitaan Pajak Atas Aset Penanggung Pajak di Luar Negeri

Penulis

  • Bangkit - Cahyono Pusdiklat Pajak

Kata Kunci:

Penagihan Pajak, Penyitaan Aset, Luar negeri

Abstrak

Kemungkinan Penyitaan Pajak Atas Aset Penanggung Pajak di Luar Negeri. Dengan adanya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), selain dapat membuat Indonesia memiliki kesepakatan dengan negara lain untuk bersama-sama menghindari pengenaan pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, hal tersebut memiliki dampak lain. Dampak lain yang timbul atas dilakukannya perjanjian pajak tersebut adalah terjadi perubahan dalam proses penagihan pajak, karena harta wajib pajak yang akan dilakukan penagihan berada di luar wilayah Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2018-11-09

Cara Mengutip

Cahyono, B. .-. (2018). Kemungkinan Penyitaan Pajak Atas Aset Penanggung Pajak di Luar Negeri. Simposium Nasional Keuangan Negara, 1(1), 417–433. Diambil dari https://jurnalbppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/252