E-SPT DAN E-FILING DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Penulis

  • Agus Suharsono BDK Yogyakarta, BPPK

Kata Kunci:

e-SPT, e-Filing, Undang-Undang ITE

Abstrak

Tulisan ini menganalisis pelaporan pajak secara online dari perpektif Undang-Undang ITE secara yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, konsep, dan analisis. Datanya sekunder berupa sumber hukum primer, sekunder, dan tertier yang dikumpulkan dengan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwa Undang-Undang ITE mengatur bahwa Penyelenggara Transaksi Elektronik wajib menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia yang sudah tersertifikasi, sedangkan sertifikat elektronik untuk e-SPT dan e-Filing diberikan oleh DJP. Selain itu, Undang-Undang ITE mengatur bahwa sistem elektronik yang digunakan harus disepakati para pihak, hal ini tidak terjadi pada e-SPT dan e-Filing. Sebaiknya Undang-Undang ITE perlu memberi kewenangan khusus kepada DJP untuk memberi Sertifikat Elektronik dan untuk menyediakan aplikasi pelaporan pajak tanpa harus ada kesepakatan dengan Wajib Pajak.

Unduhan

Diterbitkan

2018-11-09

Cara Mengutip

Suharsono, A. (2018). E-SPT DAN E-FILING DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Simposium Nasional Keuangan Negara, 1(1), 336–354. Diambil dari https://jurnalbppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/226