LEGALITAS TINDAKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENJAMIN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR YANG DILAKUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM

Penulis

  • Arib Setiawan Setiawan Direktorat Sistem Manajemen Investasi

Kata Kunci:

Hak Atas Air, Urusan Pemerintahan Dearah, Gagal Bayar

Abstrak

Ambiguitas pengaturan terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 yang merupakan usaha pencapaian Millenium Development Goals. Regulasi ini mengatur adanya keterlibatan Pemerintah Daerah berupa penjaminan terhadap kredit investasi PDAM. Di sisi lain, terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 yang mengatur bahwa Pemerintah Daerah dilarang untuk menjamin pinjaman pihak lain. Selain kepastian hukum, tujuan hukum adalah mewujudkan kemanfaatan dan keadilan. Tindakan Pemerintah Daerah dalam menjamin pembangunan infrastruktur oleh PDAM guna mempercepat penyedian air minum pada masyarakat memiliki keabsahan karena sebagai pemenuhan hak atas air, penyelenggaraan urusan konkuren wajib Pemerintah Daerah, bentuk risk sharing, kewenangan Pemerintah Daerah terhadap PDAM, dan kemanfaatan berupa peningkatan sambungan rumah tangga. Jika terjadi gagal bayar atas kredit investasi PDAM, Pemerintah Pusat mempunyai kewajiban kepada Bank Pemberi Kredit sebesar 70% dari hutang pokok yang jatuh tempo yang diambilkan dari APBN dan dana cadangan, Pemerintah Dearah mempunyai kewajiban terhadap Pemerintah Pusat sebesar 30% dari hutang pokok yang jatuh tempo, dan PDAM mempunyai kewajiban kepada Pemerintah Pusat sebesar 40% dari hutang pokok yang jatuh tempo.

Kata Kunci: Hak Atas Air, Urusan Pemerintahan Dearah, Gagal Bayar

Unduhan

Diterbitkan

2018-11-09

Cara Mengutip

Setiawan, A. S. (2018). LEGALITAS TINDAKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENJAMIN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR YANG DILAKUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM. Simposium Nasional Keuangan Negara, 1(1), 879–898. Diambil dari https://jurnalbppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/208