PENGELOLAAN TANAH NEGARA OLEH PIHAK KETIGA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERTANAHAN DAN PERBENDAHARAAN NEGARA
Kata Kunci:
Tanah Negara, Hak Pengelolaan, Pemanfaatan Barang Milik Negara, Hukum Pertanahan, Hukum Perbendaharaan NegaraAbstrak
Artikel ini memfokuskan pada pembahasan mengenai adanya eksistensi ganda dua lembaga hukum, yaitu Hak Pengelolaan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara, yang tunduk pada dua sistem hukum berbeda, yaitu Hukum Pertanahan dan Hukum Perbendaharaan Negara. Kedua lembaga hukum sejatinya mengatur mengenai hal yang sama, yaitu lembaga hukum yang memungkinkan pihak ketiga untuk mengelola tanah negara. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersandar pada data-data sekunder yang diperoleh dari baik sumber hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis dengan metode perbandingan hukum. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa eksistensi ganda kedua lembaga hukum adalah merupakan kondisi yang tidak ideal dan cenderung kontraproduktif, baik ditinjau dari perspektif hukum pertanahan maupun hukum perbendaharaan negara. Eksistensi kedua lembaga hukum, dalam perpesktif hukum pertanahan menimbulkan permasalahan, terutama dalam penggunaan terma “Barang Milik Negara” terhadap tanah negara dan terhalangnya penyederhanaan hukum pertanahan nasional yang telah menjadi tujuan dari pengundangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Agraria sebagai sumber pokok hukum pertanahan. Ditilik dari perspektif hukum perbendaharaan negara, eksistensi dari Hak Pengelolaan adalah paradoks dan kontraproduktif karena timbulnya kemungkinan pengabaian paradigma pengamanan aset-aset negara, terutama berupa tanah negara, yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagai sumber primer hukum perbendaharaan negara.