PENGATURAN PEMBEBANAN BUNGA UNTUK MENCEGAH PENGHINDARAN PAJAK
Kata Kunci:
thin capitalization, penghindaran pajakAbstrak
Berbagai cara dapat dilakukan oleh wajib pajak dalam melakukan upaya untuk menghindar dari pengenaan pajak. Cara yang dapat dipakai untuk melakukan penghindaran pajak adalah dengan memanfaatkan celah-celah aturan perpajakan, yang salah satunya adalah aturan mengenai pembebanan bunga. Umumnya ketentuan perpajakan mengatur bahwa pembayaran bunga merupakan beban yang dapat dikurangkan secara fiskal (deductible expense). Ketentuan ini kemudian dieksploitasi dengan cara pemberian pinjaman dengan jumlah yang melebihi kewajaran, yang tujuannya tidak lain supaya beban secara fiskal membesar, kemudian laba fiskal akan mengecil dan pada akhirnya pajak yang harus dibayar menjadi kecil. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi pengaturan pembebanan bunga dalam Undang Undang Pajak Penghasilan di Indonesia dan memberikan alternatif pengaturan untuk menangkal praktik penghindaran pajak. Penelitian bersifat kualitatif menggunakan motode studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ketentuan perpajakan di Indonesia telah dilengkapi dengan pembatasan pembebanan bunga untuk mencegah praktik penghindaran pajak. Indonesia menerapkan fix ratio approach dan arm’s length principle approac. Fix ratio yang digunakan adalah perbandingan hutang dan modal (DER). Perlu dipertimbangkan alternatif pengunaan rasio interest to EBITDA. Pendekatan fix ratio berdasarkan Interest to EBITDA lebih baik dibandingkan dengan DER, karena lebih mencerminkan realitas ekonomi.