PENERAPAN PRINSIP TUGAS KEPERCAYAAN (FIDUCIARY DUTY) DAN PRINSIP PERLINDUNGAN ATAS KEPUTUSAN BISNIS (BUSINESS JUDGMENT RULE) DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN USAHA MILIK DESA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DENPASAR NOMOR 23/PID.TPK/2023/PT DPS)

Penulis

  • Heryanto Sijabat Balai Diklat Pekanbaru, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
  • Heru Cahyono Balai Diklat Makassar, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
  • Subarja Subarja Balai Diklat Manado, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

Kata Kunci:

Konstruksi Hukum, BUMDes, Tugas Kepercayaan, Perlindungan atas Keputusan Bisnis

Abstrak

Fokus kajian (riset) ini untuk memahami bagaimana konstuksi hukum proses bisnis BUMDes berdasarkan hukum perdata Indonesia dan statusnya sebagai badan hukum yang sehat, sehingga kerugian negara bisa dihindari dan BUMDes dapat memberikan kontribusi ekonomi ke desa. Metode kajian ini mempergunakan metode yuridis normatif. Data primer dan sekunder digunakan dalam penelitian ini. Metode pengumpulan data mempergunakan teknik wawancara bebas terstruktur dan studi dokumen atau studi kepustakaan.  Hasil penelitan ini, menunjukkan bahwa konstruksi hukum pendirian BUMDes sudah mengikuti regulasi yang ada, namun penerapan prinsip tugas kepercayaan dan prinsip perlindungan atas keputusan bisnis pada pengelolaan BUMDes membutuhkan tumbuhnya budaya tata kelola yaitu, akuntabilitas, good corporate governance dan merit system.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-05

Cara Mengutip

Sijabat, H., Cahyono, H., & Subarja, S. (2025). PENERAPAN PRINSIP TUGAS KEPERCAYAAN (FIDUCIARY DUTY) DAN PRINSIP PERLINDUNGAN ATAS KEPUTUSAN BISNIS (BUSINESS JUDGMENT RULE) DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN USAHA MILIK DESA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DENPASAR NOMOR 23/PID.TPK/2023/PT DPS). Kajian Akademis BPPK, 376–406. Diambil dari https://jurnalbppk.kemenkeu.go.id/kabppk/article/view/922