SEGMENTASI SATUAN KERJA DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITALISASI PEMBAYARAN DI SEKTOR PUBLIK
Kata Kunci:
digitalisasi pembayaran, kartu kredit pemerintah, CMS, digipay, segmentasi pelanggan, clustering K-MeansAbstrak
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) telah menginisiasi digitalisasi pembayaran di sektor publik antara lain: Digipay, Kartu Kredit Pemerintah (KKP), dan Cash Management System (CMS). Akan tetapi, implementasi ketiga platform terkait masih belum maksimal dan tidak merata di satuan kerja pemerintah. Oleh karena itu, penelitian ini mencoba menerapkan metode segmentation, targeting, and positioning (STP) pada permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan data sampel dari salah satu Kantor Vertikal DJPb yaitu KPPN Mataram berdasarkan realisasi penggunaan ketiga platform selama tahun 2023. Proses segmentation dilakukan dengan analisis K-Means clustering berdasarkan data penggunaan Digipay, KKP, dan CMS dari 238 satuan kerja. Pada proses pertama, terbentuk tiga kluster yang memiliki karakteristik berbeda: kluster pertama/baik; kluster kedua/sedang; dan kluster ketiga/kurang. Proses targeting dilakukan dengan melakukan analisis deskriptif potensi anggaran belanja satuan kerja yang dapat didorong untuk menerapkan digitalisasi pembayaran berdasarkan data besaran pagu uang persediaan dan dihasilkan bahwa hampir semua satuan kerja dapat ditargetkan untuk semakin memaksimalkan ketiga platform. Terakhir, proses positioning dilakukan dengan melakukan survei persepsi dengan pendekatan TAM (Technology Acceptance Model) dan diungkapkan bahwa persepsi pada kluster kedua dan ketiga masih rendah terutama pada indikator sikap dan minat serta indikator kemudahan penggunaan. Persepsi terhadap platform Digipay juga menjadi yang terendah dibandingkan platform lainnya. Oleh karena itu, KPPN dapat memposisikan satuan kerja dengan memberikan pembinaan pada elemen support (political will) dan capacity. Penelitian yang dilakukan diharapkan dapat memberikan contoh metode dalam menghadapi permasalahan serupa serta dapat menjadi masukan kebijakan untuk mempercepat transformasi digitalisasi pembayaran yang sejalan dengan misi transformasi digital menuju Indonesia Emas 2045.