DETERMINAN FAKTOR MORAL PAJAK TERKAIT KEPATUHAN MATERIAL DALAM PEMBETULAN SPT TAHUNAN PADA KPP PRATAMA DURENSAWIT

Penulis

  • Hario Damar Pusdiklat Pajak, BPPK, Kementerian Keuangan R.I.

Kata Kunci:

moral pajak, perilaku wajib pajak, SEM-PLS

Abstrak

Rendahnya tax ratio salah satunya dikarenakan adanya tindakan penghindaran pajak. Sistem pajak di Indonesia yang menggunakan self assessment system atau pemenuhan kewajiban pajak secara pribadi terdapat risiko yang cukup besar untuk Wajib Pajak tidak melaporkan sesuai ketentuan. Risiko yang berhubungan dengan kepatuhan pajak tersebut banyak mulai dikaji dari sisi tingkat Moral Pajak Wajib Pajak melalui pelayanan pajak, seperti pelayanan yang dilandaskan pada empati dan proaktif (Damar, 2023). Bukti peningkatan kepatuhan lebih mudah diperoleh buktinya pada saat Wajib Pajak melaksanakan pembetulan SPT, namun memerlukan proses penelitian yang cukup panjang. Oleh karena itu dalam penelitian ini, respon Wajib Pajak terhadap pelayanan yang lebih dititikberatkan pada empati dan proaktif kepada Wajib Pajak dilaksanakan untuk mendapatkan bukti keberadaan peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajak, terutama yang terkait dengan kepatuhan material. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis hubungan peran moral pajak Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan menentukan faktor-faktor eksternal yang memengaruhi moral pajak Wajib Pajak saat melaksanakan kewajiban pajak tersebut. Penelitian ini menitikberatkan pada analisa dampak kualitas pelayanan AR terhadap moral pajak Wajib Pajak. Yang diteliti adalah kausalitas dan penelitan komparatif dengan pendekatan metode kuantitatif di suatu kantor pelayanan pajak (KPP)  pratama  dengan obyek penelitian adalah Wajib Pajak yang dilayani oleh beberapa orang  account representative (AR) dengan jumlah sampel sesuai dengan aturan jumlah sampel minimal metode SEM-PLS. Alat analisis yang akan digunakan adalah SEM-PLS untuk menganalisis diterminan yang dapat memengaruhi moral pajak dan Uji Beda menganalisis apakah ada perbedaan layanan AR dalam menentukan moral pajak.  Hasil penelitian menemukan faktor utama yang menentukan moral pajak sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan keberadaan perbedaan pelayanan yang diberikan AR dapat memengaruhi moral pajak.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-27

Cara Mengutip

Damar, H. (2025). DETERMINAN FAKTOR MORAL PAJAK TERKAIT KEPATUHAN MATERIAL DALAM PEMBETULAN SPT TAHUNAN PADA KPP PRATAMA DURENSAWIT. Simposium Nasional Keuangan Negara. Diambil dari https://jurnalbppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/935